KUNINGAN,iNEWS.ID - Pemerintah daerah irit bicara saat ditanya soal kisaran gaji yang hendak dibayarkan bagi PPPK Paruh Waktu. Bahkan beredar kabar, Senin (1/12), gaji yang dirancang menyesuaikan dengan masa kerja setiap pegawai yang diangkat PPPK Paruh Waktu.
Misalkan untuk masa kerja dibawah 5 tahun hanya mendapat gaji kisaran Rp500 ribu. Sedangkan 5-10 tahun masa kerja mendapat Rp750 ribu, 10-15 tahun mendapat Rp1 juta, 15-20 tahun mendapat gaji Rp1, 25 juta, dan di atas 20 tahun mendapat Rp1, 5 juta.
Hanya saja, kabar tersebut belum bisa dipastikan. Pemda hanya memastikan, jika rancangan gaji bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan secara proporsional.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
