KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium pembangunan kawasan permukiman bersubsidi di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan.
Kebijakan ini ditetapkan Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, setelah moratorium diberlakukan sejak 2022 oleh bupati sebelumnya demi menjaga kelestarian lingkungan kawasan lereng barat.
Kepala Dinas PUTR Kuningan, Putu Bagiasna mengatakan, pencabutan moratorium dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan tiga juta rumah.
"Kebutuhan papan adalah kebutuhan dasar manusia. Ditambah ada surat edaran Mendagri dan Menteri Perumahan untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah. Karena itu, Bupati ingin mencabut moratorium di Kecamatan Kuningan dan Cigugur,”jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sebelum kebijakan dicabut, pemerintah daerah telah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan akademisi. Hasil kajian menyimpulkan bahwa kedua wilayah tersebut masih memiliki lahan yang layak untuk dijadikan permukiman.
"Banyak investor yang sudah menunggu, bahkan ada yang mulai mengurus perizinan. Usulan pencabutan moratorium juga sudah kami ajukan sejak lama, dengan dasar backlog perumahan, surat dari tiga kementerian, serta pertimbangan iklim investasi,”ujarnya.
Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar soal pencabutan moratorium tersebut, bahwa proses teknis dan pendataan sasaran pembangunan masih terus dimatangkan oleh dinas terkait.
"Ketika ada ketentuan pemerintah pusat, kita harus membuka ruang bagi pembangunan perumahan untuk masyarakat kecil. Investasi di Kuningan terus meningkat, dan pemerintah sangat terbuka. Selamat datang, mohon dukungannya untuk membawa kesejahteraan,”ungkapnya.
Namun kebijakan pencabutan moratorium ini memunculkan reaksi beragam dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Sebelumnya, moratorium diberlakukan untuk menjaga identitas Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik, Sujarwo memastikan, bahwa keputusan ini bukan langkah instan dan tidak berdasarkan kepentingan sesaat.
"Saya tidak yakin pencabutan moratorium ini didasari kepentingan sesat dan sesaat, mengingat kajiannya sudah dilakukan sejak lama,”tegasnya, Rabu (19/11).
Dirinya juga menyatakan, bahwa tidak ada daerah lain yang menerapkan moratorium serupa, dan potensi kerusakan lingkungan tetap dapat dikendalikan melalui pengaturan luasan kawasan pembangunan yang sebelumnya sudah diatur.
Ia menilai pencabutan ini justru sejalan dengan program nasional pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus memperkuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kabupaten Kuningan sedang menata sumber PAD. Kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan sekaligus menunjukkan bahwa Kuningan ramah investasi,”katanya.
Ia pun turut menanggapi isu miring, terkait dugaan gratifikasi dalam proses pencabutan moratorium. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal.
"Pertanyaannya, apa mungkin sekarang masih ada yang berani memberi suap lewat transfer, apalagi nominal besar,”katanya retoris.
Ia menegaskan, bahwa mekanisme keuangan saat ini semakin transparan dan mudah dilacak, sehingga isu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
