KUNINGAN,iNEWS.ID–Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Seorang residivis berinisial ES (55) kembali ditangkap bersama dua rekannya IA (23) dan EH (52). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat Tim Resmob setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Kharisma di Kebun Cinangsih, Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Setelah laporan kami terima, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor yang diduga hasil curian. Transaksi itu melibatkan ketiga tersangka,”ujar Kapolres AKBP M Ali Akbar saat konferensi pers, Selasa (18/11).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
