KUNINGAN,iNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik Transjakarta.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi kelompok tertentu.
Untuk memperoleh fasilitas layanan gratis Transjakarta ini, masyarakat yang memenuhi kriteria harus mendaftar dan memiliki Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.
Kartu ini diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan perubahan ketiga dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang layanan gratis Transjakarta dan bus untuk masyarakat tertentu.
Daftar 15 Golongan Penerima Layanan Gratis Transjakarta
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
2. Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Prosedur Pendaftaran dan Penggunaan Kartu
Golongan 1 hingga 6 dapat menikmati layanan ini menggunakan Jakcard Combo dari Bank DKI.
Pendaftaran dilakukan di Bank DKI dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
Sementara itu, golongan 7 hingga 15 menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata serta mengunggah KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lain sesuai kategori.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Lansia: KTP DKI Jakarta
Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran
Penerima Raskin: KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu
Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
Pendidik PAUD: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan mengajar tahun berjalan
Jumantik: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan
Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, pemohon akan menerima informasi mengenai pengambilan kartu.
Kartu tersebut bisa langsung digunakan untuk menikmati layanan Transjakarta secara gratis.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Transjakarta di 1500-102 atau melalui akun Instagram @pt_transjakarta.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait