KUNINGAN,iNEWS.ID - Kini, masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Proses cetak KK ini dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil.
Anda bisa melakukan cetak KK melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh pada perangkat Android maupun iOS.
Melalui aplikasi ini, berbagai dokumen kependudukan dapat diakses dan dicetak, termasuk KK, KTP, akta kelahiran, hingga Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Syarat Cetak KK Online via Aplikasi IKD
Sebelum mencetak KK secara online, pengguna harus memiliki akun IKD yang telah diaktivasi.
Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil untuk proses verifikasi menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah).
Berikut beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat akun IKD:
HP dengan kamera depan yang baik
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Email yang akti
Nomor HP yang terdaftar
Koneksi internet stabil
Setelah akun diaktivasi, pengguna bisa mengakses layanan pencetakan KK kapan saja dan di mana saja.
Cara Membuat dan Aktivasi Akun IKD
Bagi yang belum memiliki akun IKD, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
2. Sampaikan keperluan pembuatan akun IKD kepada petugas.
3. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
4. Masuk ke aplikasi IKD dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email.
5. Ikuti proses verifikasi wajah tanpa mengenakan aksesori yang dapat mengganggu.
6. Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil untuk mengaktifkan akun.
7. Terima PIN IKD, yang harus dijaga kerahasiaannya karena digunakan untuk login.
Langkah-Langkah Cetak KK Online via HP
Setelah akun IKD aktif, masyarakat dapat mencetak KK dengan langkah berikut:
1. Login ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diberikan.
2. Pilih menu "Pelayanan", lalu klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga".
3. Isi alasan permohonan, kemudian klik "Ajukan".
4. Pantau status permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan".
5. Setelah permohonan disetujui, pengguna akan menerima file KK dalam format PDF melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi.
6. Cetak KK menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 (80 gram).
KK yang dicetak mandiri ini telah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code di pojok kanan bawah, sehingga tetap sah dan berlaku secara resmi.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Dukcapil hanya untuk mencetak KK.***
Editor : Andri Yanto