KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Belasan santri di salah satu pondok pesantren wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jabar, menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru ngajinya sendiri. Bahkan terduga pelaku berinisial AK (41) kini sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dikabarkan, korban pelecehan seksual oleh tersangka AK hingga belasan santri perempuan. Mayoritas besar korban berasal dari luar daerah, hanya sebagian kecil asal Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (21/12) mengatakan, jika pelaku pelecehan seksual terhadap belasan korban santriwati telah diamankan Sat Reskrim Polres Kuningan.
"Iya betul, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian yang sudah terkonfirmasi hingga saat ini ada sebanyak 10 orang santriwati menjadi korban. Usia rata-rata masih di bawah umur yakni 14-16 tahun,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap usai salah seorang korban santriwati tiba-tiba mengundurkan diri dari pesantren. Bahkan korban menolak mengikuti ujian di pesantren, setelah ditanyakan korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.
"Motif yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi yang sepi, ketika para santri yang lain sedang melakukan kegiatan. Setelah dilakukan pendalaman, ada sekitar 10 orang korban yang telah teridentifikasi. Kejadian tersebut telah dilakukan pelaku ini sejak tahun 2022 hingga sekarang,”katanya.
Tak menutup kemungkinan, korban mencapai belasan orang. Beberapa korban, lanjutnya, sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku hanya saja diancam dengan menggunakan gerakan isyarat.
"Pelaku sudah kami amankan tadi pagi, dan telah ditetapkan tersangka,”tandasnya.
Dari hasil keterangan para korban, pelaku melakukan pelecehan dengan cara menyentuh dan meraba-raba tubuh korban. Termasuk ada korban yang diraba-raba pada bagian sensitif kewanitaan.
Pihaknya menjerat tersangka AK dengan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait