KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, memastikan tidak ada ajuan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya yakni kaitan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuningan.
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa memastikan, bahwa untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan tidak terdapat gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui setelah melewati masa tenggang tiga hari pasca pleno penetapan hasil Pilkada 2024.
"Jadi dengan tidak adanya gugatan, tahapan selanjutnya adalah menunggu surat resmi dari KPU RI. Surat ini akan diterbitkan setelah MK merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujarnya, Rabu (11/12).
Meski tidak ada gugatan ke MK dalam Pilkada 2024, pihaknya tetap menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kaitan pelantikan pasangan calon terpilih, rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2024.
"Pelantikan biasanya dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai jadwal yang ditetapkan. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi seluruh pihak, mulai dari penyelenggara hingga masyarakat, yang telah mendukung terlaksananya Pilkada 2024 dengan damai dan tertib. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kuningan atas partisipasinya, sehingga pilkada dapat berlangsung dengan baik," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait