KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Menjelang Pilkada 2024, KPU Kuningan memastikan tidak ada lagi APK yang masih terpasang. Hal ini ditegaskan saat upaya penertiban yang dilakukan selama masa tenang pilkada hingga hari pencoblosan tiba.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menjelaskan, bahwa penertiban APK merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 5 dan Pasal 39 Ayat 3, yang mewajibkan seluruh APK diturunkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kegiatan penertiban sudah kami laksanakan sejak Minggu pukul 00.00 WIB. Penertiban melibatkan Forkopimda, Bawaslu, Panwascam, PKD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Pemadam Kebakaran,”ujarnya.
Seluruh komisioner KPU terjun langsung dalam proses penertiban, dengan pembagian tugas sesuai lima daerah pemilihan. Ia sendiri melakukan penertiban APK di Dapil IV dan komisioner lain tersebar ke Dapil I, Dapil II, Dapil III, dan Dapil V.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait