KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Sebanyak 382 pengendara ditilang oleh Satlantas Polres Kuningan, Polda Jabar, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024 yang berakhir pada 27 Oktober lalu. Selain tindakan tilang, Satlantas juga mencatat adanya 3.276 teguran bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Sigit Suhartanto mengungkapkan, bahwa angka tilang tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan operasi sebelumnya. Selain penindakan langsung, pihaknya juga mengamankan sebanyak 107 knalpot brong yang dianggap mengganggu kenyamanan pengendara lain.
"Selain tilang dan teguran, kami mengamankan knalpot brong sebanyak 107 unit yang dinilai mengganggu ketertiban,” ungkap AKP Sigit saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (29/10).
Dalam operasi ini, Satlantas Polres Kuningan juga menyita sebanyak 264 STNK, 69 SIM, dan 49 kendaraan. AKP Sigit berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Tindakan ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Untuk pengambilan kembali SIM dan STNK, pengendara harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan knalpot brong.
"Mari kita bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait