KUNINGAN,iNewsKuningan.id–KPU Kabupaten Kuningan, Jabar telah resmi menetapkan jadwal kampanye terbuka untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024. Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menyampaikan, bahwa penetapan jadwal ini berdasarkan hasil musyawarah dengan pasangan calon dan aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1711 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, bahwa penetapan jadwal kampanye terbuka ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye Pilkada serentak. "Kampanye terbuka akan dilaksanakan secara bergantian untuk setiap pasangan calon, dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat serta ketertiban selama berlangsungnya kampanye," kata Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono melalui surat tertulisnya, Selasa (22/10).
Menurutnya, jadwal kampanye terbuka akan dimulai pada tanggal 21 November 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. "Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan menggelar kampanye rapat umum di dua lokasi, yakni Stadion Purabaya Ciawigebang dan Stadion Ibrahim Aji Luragung," sebutnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait