KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam sepekan di Oktober 2024. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang memiliki berbagai peran dalam peredaran barang haram tersebut.
"Selama satu pekan, kami berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda, baik terkait narkotika jenis sabu, psikotropika, maupun obat keras yang tidak memiliki izin edar," ungkapnya, Rabu (16/10).
Empat kasus ini terjadi di beberapa wilayah di Kuningan yakni tiga kasus di Kecamatan Sindangagung, dan satu kasus di Kecamatan Cilimus. Dari empat perkara yang diungkap, tiga di antaranya merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas.
Total ada empat tersangka yang diamankan, semuanya laki-laki, terdiri dari FN (33), pegawai honorer dari salah satu dinas di pemda Kuningan asal Cipicung, terlibat dalam kasus sabu. Kemudian MDS (35), wiraswasta asal Cigugur, terlibat dalam kasus sabu. Lalu DP (19), belum bekerja, warga Pasawahan, terlibat dalam kasus sabu. Terakhir RH (23), residivis dan buruh harian lepas asal Sindangagung, terlibat dalam kasus psikotropika dan obat keras.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan yakni
83 paket narkotika jenis sabu seberat 26,58 gram. 44 butir psikotropika yang terdiri dari 25 butir Alprazolam, 14 butir Merlopam, dan 5 butir Riklona. 254 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 175 butir Trihex dan 79 butir Tramadol.
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel hingga tatap muka langsung (COD). Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berdasarkan jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
Sementara untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas AKBP Willy Andrian.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait