KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Rencana Pemkab Kuningan, Jabar, menggelar open bidding sekda dan sejumlah jabatan eselon 2, berpotensi memicu kegaduhan di kalangan ASN. Apalagi saat ini tengah berada dalam situasi politik yang semakin menghangat.
Rencana open bidding yang diinisiasi Pj Bupati Kuningan dinilai tidak tepat, meskipun ada kekosongan di sejumlah posisi dan memungkinkan secara aturan. Demikian disampaikan Penasihat Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani yang juga bakal menjabat Wakil Ketua DPRD Kuningan, Minggu (6/10).
"Dalam Permendagri nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota pasal 15 (2) mengatur larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu larangan nya yaitu tercantum pada huruf a yaitu dilarang : a. Melakukan mutasi ASN," kata Saw Tresna menjelaskan.
"Pj Bupati memanfaatkan Pasal 15 (3) sebagai dasar legitimasi untuk melakukan mutasi. Memang pasal tersebut memungkinkan untuk dilakukan mutasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri," sambungnya.
Namun jika tidak ada kondisi sangat krusial, lanjutnya, maka tidak harus melakukan open bidding. Biarlah hal tersebut dilakukan oleh bupati definitif usai Pilkada Kuningan terlaksana.
"Tugas utama Pj Bupati adalah menjaga kondusivitas jelang pilkada, bukan melakukan open bidding jabatan. Pj Bupati sifatnya sementara, hanya bertugas sampai pelantikan bupati terpilih usai pilkada. Mengambil kebijakan open bidding saat ini sangat tidak tepat untuk menjaga stabilitas politik selama proses pilkada," tandasnya.
Menurutnya, untuk menjaga kondusifitas pilkada, seorang Pj Bupati seharusnya fokus mengayomi seluruh pemangku kepentingan, baik itu masyarakat umum maupun ASN.
"Cukup perpanjang lagi jabatan Sekda dan cukup tunjuk Plt untuk posisi yang kosong. Jangan ada kebijakan definitif, yang justru bisa membuat para ASN nanti bekerja tidak nyaman setelah pilkada," ujarnya.
Dia mengingatkan, Pj Bupati agar berhati-hati terhadap masukan bawahannya. "Saya berharap, Pj Bupati mempertimbangkan kembali rencananya dan lebih fokus menjaga kondusivitas menjelang Pilkada 2024," kata Saw Tresna mengingatkan.
Dia beranggapan, Pj Bupati sebaiknya mempertimbangkan dari segi lainnya, dari segi etika pemerintahan yang harus dijunjung tinggi, pelaksanaan open bidding yang berbarengan dengan situasi pilkada tentunya tidak elok dilaksanakan.
"Masih banyak tugas Pj yang lain, dan dalam kesempatan ini pun saya mengingatkan Pak Pj Bupati, pada saat melantik Pj Sekda tanggal 9 Agustus 2024, beliau memberikan 7 tugas penting kepada PJ Sekda, sudah sejauh mana 7 tugas penting tersebut dilaksanakan terutama tugas dalam merumuskan dan memformulasikan program kegiatan yang realistis dan berorientasi pada penyehatan APBD Kabupaten Kuningan. Jangan sampai, kondisi Kuningan yang sekarang gagal bayar malah menjadi gagal total," ungkapnya.
Tak hanya itu, Ia melihat, jika biaya open bidding juga besar dengan kisaran di angka Rp 200 juta sampai Rp 300 jutaan. Sebab tim pengujinya harus yang bersertifikat A.
"Mendingan uangnya dipakai untuk kepentingan lain yang lebih krusial. Terlebih rencana open bidding ini membuat gaduh eselon II, memunculkan kecurigaan calon nya sudah dipersiapkan, saya mendoakan semoga Pj Bupati tidak terjebak pada situasi yang pragmatis," ujar Saw Tresna menyarankan.
"Jadi yang saya sampaikan ini adalah terkait etika, nurani dan penghargaan pada bupati dan wakil bupati yang akan terpilih nanti, siapapun itu yang menjadi pilihan rakyat. Pak Pj Bupati kan setelah ada bupati dan wakil bupati definitif akan pulang meninggalkan Kuningan, jadi jangan sampai ada kesan open bidding dipaksakan. Selanjutnya menimbulkan persepsi lain, yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan atau bom waktu bagi bupati dan wakil bupati terpilih nantinya," tutupnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait