Bawaslu Kuningan Tegaskan Saran Perbaikan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Andri Yanto
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, Dadan Yuardan Firdaus. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kuningan pada 4 September 2024. Surat tersebut disampaikan, tepat pada hari terakhir penelitian administrasi dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus mengungkapkan, bahwa hasil pengawasan yang dilakukan melalui metode pencermatan dan penelitian dokumen fisik serta dokumen yang diunggah pada sistem Silonkada KPU, menemukan beberapa dokumen persyaratan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Beberapa dokumen yang perlu diperbaiki meliputi Tanda Terima LHKPN, Surat Keterangan Tidak Pailit dari Pengadilan Niaga, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, dan beberapa dokumen lainnya yang harus segera dilengkapi," kata Dadan, Kamis (5/9).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pengunduran Diri dari Calon Anggota DPR atau DPRD yang belum lengkap, serta beberapa berkas pencalonan bagi ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati. Termasuk fotokopi ijazah yang harus dilegalisasi, bukti pelaporan pajak, dan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak.

"Untuk memastikan kelengkapan administrasi, kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar segera mendorong bakal calon, untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap sebelum masa perbaikan berakhir pada 8 September 2024," ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu Kuningan juga mengawasi proses pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung di RSHS Bandung pada 31 Agustus hingga 1 September 2024. Pemeriksaan ini meliputi kesehatan rohani dan jasmani, dengan berbagai tes mulai dari tes psikologi, wawancara psikologis, hingga pemeriksaan fisik menyeluruh seperti tes darah, USG, pemeriksaan jantung, paru-paru, dan tes lainnya.

"Kami memastikan bahwa seluruh bakal pasangan calon telah mengikuti semua tahapan pemeriksaan kesehatan, sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Dengan demikian, Bawaslu Kuningan terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah dan memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network