KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Sebanyak 1.350 calon mahasiswa baru Universitas Kuningan, Jabar, tahun akademik 2024/2025 diwajibkan mengikuti tes narkoba. Tes ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kampus bebas narkoba atau Kampus Bersinar, yang digalakkan oleh LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten bekerja sama dengan BNN Kuningan.
Pelaksanaan tes narkoba dilakukan pada Kamis (5/9) di Gedung Student Center Iman Hidayat, Kampus I Uniku. Sejak pagi, para camaba terlihat antre untuk melakukan registrasi sebelum mengikuti tes urine.
"Sejak pagi, camaba sudah berkumpul di depan Gedung SC untuk melakukan registrasi. Tes narkoba dilakukan di beberapa tempat yang telah disediakan, dibantu oleh panitia dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uniku," kata Wakil Rektor III Uniku, Dr Novi Satria Praja.
Dia menjelaskan, bahwa tes narkoba ini telah menjadi kewajiban bagi seluruh camaba Uniku sejak 2019. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa.
"Kami selaras dengan LLDIKTI dan BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Tes ini sudah berjalan sejak 2019," ujarnya.
Menurutnya, hasil dari tes narkoba ini akan keluar dalam dua hari setelah pelaksanaan. Hasil tes berupa surat keterangan dari BNN Kuningan ini, nantinya dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan beasiswa dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta, maupun instansi lainnya.
Pihaknya juga berharap, seluruh camaba Uniku tahun ini bebas dari narkoba.
"Semoga semuanya negatif, dan tidak ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait