KUNINGAN,iNewsKuningan - KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menyebut belum ada tanda terima soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari semua bakal paslon kepala daerah. Atas kondisi ini, seluruh Bapaslon Kepala Daerah dianggap belum memenuhi seluruh persyaratan administratif.
KPU Kuningan menyatakan bahwa tiga pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, yang menyebutkan beberapa kekurangan terkait dokumen yang belum dipenuhi oleh pasangan calon.
"Dengan mengucapkan bismillah, saya ingin menginformasikan bahwa hasil administrasi ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat terkait dengan dokumen yang diajukan," ujar Aof didampingi Komisioner KPU Kuningan yakni Yulianawati dan Aan Nasrudin pada konferensi pers hari ini, Kamis (5/9).
Beberapa dokumen penting yang belum terpenuhi antara lain laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang belum dilengkapi dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pasangan calon juga belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkait status kepailitan.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait