KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Pansus III DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Juru Bicara Pansus III, Kang Yaya menyampaikan, bahwa rancangan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kuningan, dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Raperda ini merupakan norma dasar yang memberikan pedoman dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari sisi substansi, kami menilai bahwa Raperda ini sudah cukup lengkap dan komprehensif, termasuk dalam merumuskan norma-norma hukum serta mempertimbangkan kearifan lokal," kata Kang Kaya saat paripurna penetapan Perda soal SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) di Gedung DPRD Kuningan, Rabu (4/9).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait