KPU Kuningan Pastikan Taat Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024

Andri Yanto
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi KPU RI di Jakarta. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan jadwal pendaftaran Calon Kepala Daerah dalam rangka Pilkada 2024. KPU Kuningan juga menekankan komitmennya untuk sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada.

"Kami mematuhi arahan KPU RI yang secara keseluruhan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 60 dan Nomor 70," ujar Aof Ahmad Musyafa selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kuningan, Minggu (25/8).

Lebih lanjut, Aof menjelaskan, bahwa KPU RI akan segera menerbitkan atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan ketentuan Putusan MK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

"Kami memastikan bahwa jadwal pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus, tanpa ada perubahan. Selain itu, terkait ambang batas pencalonan, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin partisipatif,” terangnya.

Dengan sikap tersebut, KPU Kuningan menegaskan komitmennya, untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku. Sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network