KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Salah seorang Pengurus DPC PKB Kabupaten Kuningan melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Kuningan, Polda Jabar, pada Rabu (7/8). Diketahui, orang yang dilaporkan merupakan eks Sekjen DPP PKB yang diduga mencemarkan nama baik partai khususnya Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
"Hari ini saya melakukan pelaporan ke pihak kepolisian terhadap saudara Pak Lukman. Kami sangat menyesalkan pernyataan Pak Lukman yang menyebutkan bahwa keputusan-keputusan PKB tidak melibatkan Dewan Syuro," kata Anggota Fraksi PKB DPRD Kuningan, M Apip Firmansyah didampingi Abdul Haris selaku pendamping hukum kepada awak media.
Pihaknya beranggapan, jika video yang tersebar diduga berisi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik partai.
"Jadi saudara Pak Lukman ini menuding PKB termasuk Gus Muhaimin, tidak melibatkan Dewan Syuro dalam pengambilan keputusan, itu adalah tidak benar," tandasnya.
Ia menegaskan, bahwa PKB memiliki peran aktif dalam menjembatani komunikasi dengan para kiai, pesantren, dan masyarakat. Salah satunya adalah perjuangan untuk memberikan insentif bagi guru ngaji dan kiai yang akhirnya terealisasi pada 2021.
Dirinya juga menanggapi tuduhan mengenai ketidaktransparanan anggaran. Justru PKB sangat solid dan tidak ada masalah, dalam pengelolaan anggaran atau komunikasi dengan para kiai dan ulama.
"Dukungan kami terhadap kiai dan pesantren di Kuningan sudah terbukti dan terjalin dengan baik. Pernyataan Pak Lukman ini merugikan kami sebagai kader PKB dan menciptakan kesan negatif menjelang Pilkada," imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa laporan tersebut sudah disampaikan kepada Kapolres Kuningan untuk ditindaklanjuti.
"Kami berharap Kapolres segera memberikan jawaban atas surat yang kami buat. Kami juga didampingi oleh beberapa saksi dalam proses ini, termasuk Pak Haji Gozali, Pak Haji Hariri, dan Pak Rudi," sebutnya.
Dengan soliditas PKB yang terjaga, Ia optimis bahwa partai ini akan terus berkembang dan berkontribusi positif di Kabupaten Kuningan.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait