KUNINGAN,iNewsKuningan.id - KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Rabu (31/7). Acara ini berlangsung di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan, dan dihadiri jajaran Forkopimda Kuningan serta para pimpinan partai politik.
Kepala Divisi Hukum KPU Jabar, Aneu Nursifah menyampaikan, pentingnya regulasi pencalonan Pilkada serentak yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta dokumen-dokumen yang wajib disiapkan saat pendaftaran.
"Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dengan pengumuman pembukaan pendaftaran yang akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024," sebutnya.
Sementara Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menyampaikan harapannya, bahwa melalui sosialisasi ini dapat terjalin pemahaman bersama terkait agenda Pilkada serentak antara Forkopimda dan pimpinan partai politik di wilayah Kuningan. Ia juga berharap para pimpinan partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik, untuk menghadapi proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
"Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak terkait, dalam menghadapi tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian, proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis," ujarnya.
Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Kuningan, untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada serentak 2024 dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sekaligus untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada semua pihak yang terlibat.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait