Polres Kuningan Bekuk 3 Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun, Korban Sempat Dicekoki Miras

Andri Yanto
Polres Kuningan, Polda Jabar, membekuk tiga pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun usai mencekoki dengan minuman keras. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, Polda Jabar, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun asal Majalengka. Korban diperkosa para pelaku dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa didampingi KBO Iptu Wahyu Untoro dan Kanit PPA Iptu Suhandi dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa ketiga tersangka yakni RA (20), YW (24), dan K (37), telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Mereka berasal dari Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.

Menurut Kasat AKP I Putu Ika Prabawa, korban dan tersangka RA telah saling mengenal melalui salah satu aplikasi perpesanan sebelumnya. Pada malam kejadian, kedua tersangka bersama temannya menjemput korban di Cikijing dan membawanya ke sebuah kos-kosan yang disewa oleh RA dari seorang temannya.

"Kami menerima laporan bahwa di sebuah kos-kosan di daerah Purwawinangun, Kuningan, telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang. Setelah diselidiki, kami menetapkan tiga orang sebagai pelakunya," kata Kasat Reskrim, Kamis (6/6). 

Di sana, korban diajak minum minuman keras oleh RA sebelum kedua tersangka lainnya dipanggil untuk bergabung. "Ketika korban sudah tidak berdaya karena pengaruh minuman keras, tersangka ini melakukan aksinya menyetubuhi korban," paparnya. 

Ia melanjutkan bahwa setelah itu, kedua tersangka lainnya melakukan hal yang sama secara bergiliran. Setelah selesai, korban ditinggalkan begitu saja di kos-kosan oleh para tersangka.

Korban kemudian menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kasat juga mengungkapkan, bahwa salah satu tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kuningan.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. "Ketiga tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," tukasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang kemudian diubah menjadi UU Jo pasal 76D dan/atau Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*) 

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network