KUNINGAN,iNewsKuningan.id- Dalam rangka menghadapi Pilkada 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan pentingnya netralitas ASN. Pada surat yang ditandatangani Pj Bupati Kuningan, Dr H Raden Iip Hidajat mengingatkan, seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"ASN dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon atau calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Larangan ini termasuk pemasangan spanduk atau baliho, sosialisasi kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi kampanye, dan tindakan aktif lainnya yang menunjukkan keberpihakan," jelas Dr Raden Iip Hidajat secara tertulis di SE BKPSDM terkait netralitas ASN di Pilkada Kuningan, Selasa (4/6).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait