KUNINGAN,iNewsKuningan.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menyelesaikan pengawasan menyeluruh terhadap tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan mulai 29 Februari hingga 3 Maret 2024 di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan, sedangkan penetapan hasil rekapitulasi dilakukan pada tanggal 4 Maret 2024 di Aula KPU.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman kepada awal media, Jumat (29/3), menegaskan, tidak terjadi perubahan terhadap perolehan suara dari peserta pemilu selama tahapan rekapitulasi. Bawaslu juga memastikan bahwa KPU telah memperbaiki data yang berasal dari catatan mereka, terkait perolehan suara yang sebelumnya terdapat kesalahan input pada saat direkap.
Dalam prosesnya, KPU Kabupaten Kuningan dinilai telah bekerja dengan cermat dan kooperatif dalam menerima masukan dari Bawaslu dan Saksi, terkait koreksi data yang disampaikan. Hal ini membuat proses penetapan hasil rekapitulasi dapat diterima oleh sebagian besar saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Meskipun demikian, Saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, 2, dan 3 tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara karena alasan tertentu. Namun, Saksi dari jenis pemilihan lainnya menandatangani Berita Acara tersebut.
Berdasarkan hasil penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara, data yang tercatat yakni untuk Pilpres jumlah pengguna hak suara mencapai 686.802 pemilih. Kemudian jumlah suara sah ada 666.140 suara dan jumlah suara tidak sah 20.662 suara.
Adapun perolehan suara untuk pasangan nomor urut 1 yakni AMIN 310.113 suara atau 46,55 persen, pasangan nomor urut 2 yaitu Prabowo-Gibran 285.215 suara ata6 42,82 persen, dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 70.812 suara atau 10,63 persen.
Dengan demikian, rangkaian pelaksanaan pemilu kini sudah hampir selesai sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Saat ini, proses yang akan dilaksanakan menunggu hasil sidang MK adalah sumpah dan janji peserta pemilu, berdasarkan suara terbanyak hasil rekapitulasi perolehan suara nasional.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuningan selama tahapan pemilu 2024, khususnya pada tahap penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjalankan Amanat Undang-undang dan Amanat Rakyat.
“Semoga proses pemilu yang panjang ini dapat menjadi sarana untuk mengokohkan demokrasi dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya bagi Kabupaten Kuningan,” tutupnya.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait