KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg DPR RI Dapil Jabar X dari Partai Gerindra, Fuji Abdul Rohman ditertibkan oleh petugas gabungan pada Selasa (16/1). Penertiban dilakukan karena baliho terpasang di zona terlarang kawasan Jalan Siliwangi.
Atas hal tersebut, Tim Pemenangan Fuji Abdul Rohman memberikan tanggapan. Ketua Divisi Komunikasi Tim Pemenangan Caleg DPR RI Fuji Abdul Rohman, Dafa Agniya mengeluarkan pernyataan terkait penertiban APK yang berada di zona terlarang.
Menurutnya, sebagai peserta pemilu tentu menegaskan ketaatannya terhadap aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuningan, Jabar.
"Pada prinsipnya, kami selaku peserta pemilu yakni Kang Fuji, tentu tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuningan. Kami memahami pentingnya menjalankan proses pemilu dengan tertib dan sesuai regulasi," tandasnya.
Tim Pemenangan Caleg DPR RI Fuji Abdul Rohman memberikan apresiasi kepada Dishub, Satpol PP, dan Bawaslu Kabupaten Kuningan atas kesigapan mereka dalam menertibkan APK yang berada di zona terlarang.
"Kami mengapresiasi kesigapan pihak-pihak terkait yang sudah bekerja sigap dalam penertiban ini. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjalankan pemilu secara fair dan berintegritas," tegasnya.
Lebih lanjut, Dafa Agniya menyampaikan rencana tim pemenangan kaitan APK yang ditertibkan itu.
"Insya Allah, dalam waktu dekat kami sudah berkomunikasi dengan pihak vendor agar melakukan pemindahan pemasangan billboard tersebut ke lokasi yang diperbolehkan sesuai tata aturan yang berlaku," terangnya.
Tak lupa, Tim Pemenangan Caleg DPR RI Fuji Abdul Rohman memberikan permohonan maaf kepada masyarakat Kuningan, apabila proses pemasangan dan penertiban APK tersebut sedikit menghambat lalu lintas di sepanjang jalan Siliwangi.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait