Ratusan Warga di Kuningan Antusias Jadi Pelipat Kertas Suara Pemilu, Segini Honornya

Andri Yanto
KPU Kuningan, Jabar, telah memulai melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara pemilu dengan melibatkan ratusan warga. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah memulai proses penyortiran dan pelipatan 4.573.620 surat suara Pemilu 2024 pada Senin (8/1). Kegiatan ini dilakukan oleh 620 orang di aula dan beberapa ruangan Kantor BKPSDM Kuningan

Menurut Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono bahwa dari total 720 orang yang tercatat, 660 orang hadir. Keterbatasan ruangan menyebabkan 40 orang dialihkan untuk menangani surat suara dari kendaraan truk.

Proses penyortiran ini memiliki target selesai dalam 10 hari, tetapi akan dievaluasi setelah 5 hari. Hari ini dimulai dengan surat suara Capres Cawapres, diikuti oleh DPD RI, DPRD Kabupaten Kuningan, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPR RI.

"Kalau untuk DPRD Kabupaten Kuningan, mekanismenya berurutan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) mulai dari Dapil Kuningan 1 dan seterusnya," kata Abuhar, panggilan akrabnya.

Abuhar berharap setelah penyortiran dan pelipatan surat suara selesai, surat suara tersebut dapat segera disimpan di Gudang KPU Ciloa setelah pengesetan.

Tempat penyortiran dan pelipatan surat suara dibagi menjadi empat ruangan, masing-masing Ruang Sajati 1 (250 orang), Ruang Sajati 2 (150 orang), Ruang Kelas 2 (110 orang), dan Ruang Kelas 2 (110 orang).

Honor penyortiran dan pelipatan dihitung per lembar. Surat suara Capres Cawapres memiliki honor Rp200 per lembar, sedangkan DPD RI, DPRD Kuningan, DPRD Provinsi, dan DPR RI sebesar Rp265 per lembar.

Abuhar menjelaskan perbedaan honor karena ukuran surat suara Capres Cawapres yang lebih kecil. Sehingga selesai dua kali lipatan berbeda dengan surat suara yang lebih besar.

Sejak awal seleksi, terdapat 1.000 orang yang mendaftar untuk menjadi tenaga sortir lipat, namun yang dibutuhkan hanya 720 orang. Proses seleksi sangat ketat, termasuk kriteria tidak menjadi bagian partai politik dan memiliki surat keterangan jika pernah menjadi pengurus parpol lima tahun yang lalu.

"Usia peserta seleksi antara 17 tahun hingga 60 tahun dan harus dalam kondisi sehat jasmani rohani," tambahnya.

Ditanya mengenai pemilihan lokasi di BKPSDM ketimbabg GOR Ewangga seperti saat Pemilu 2019, Abuhar menjelaskan, bahwa GOR Ewangga tidak memungkinkan karena atapnya bocor dan berpotensi banjir saat hujan. Keputusan untuk menggunakan BKPSDM diambil setelah koordinasi dengan beberapa pihak.(*)

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network