Waspada Gunakan AJB Palsu Berlegitas, Cara Mafia Tanah Serobot Sejumlah Tanah Warga

Tim Liputan
Menggunakan AJB (Akta Jual Beli) Palsu berlegalitas Kelurahan kerap digunakan para mafia tanah dalam menyerobot sejumlah tanah warga. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsKuningan.id Menggunakan AJB (Akta Jual Beli) Palsu berlegalitas Kelurahan kerap digunakan para mafia tanah dalam menyerobot sejumlah tanah warga. Hal itu terungkap usai Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020.

Putusan yang dimenangkan Iwan Chandra ini memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas Kelurahan yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan Mahkamah Agung.

“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregister nya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu tidak ada dan tidak tercatat putusan inkracht nya saya di PTUN,” kata Iwan Chandra, Jumat (18/11/2022).

Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi. Iwan Chandra yang sebelumnya harus angkat kaki dari tanah dan bangunan miliknya kini bisa kembali ke sana dan merintis usahanya.

Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra. 

Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi, dan Kasasi perdata namun penggunaan AJB palsu berlegilitas itu akhirnya terbongkar pada keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum untuk pengajuan PK.

Sebelumnya pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pengusaan terhadap tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi itu dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.

Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.

Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Walikota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.

“Kami telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku dan keterangan itu telah disampaikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Melihat bukti itu, Iwan berencana akan melanjutkan kasus ini ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network