Tawuran Pelajar di Cikampek: Satu Korban Sekarat Penuh Luka Bacokan, Ini Kata Polisi

Tim iNews.id
Tawuran pelajar di Cikampek pecah, satu korban sekarat punuh luka bacokan, ini kata Polisi. Foto: DOK.Okezone.com

KARAWANG, iNewsKuningan.id Tawuran pelajar di Cikampek pecah, satu korban sekarat punuh luka bacokan, ini kata Polisi. Polres Karawang meringkus 4 orang pelaku tawuran antar sekolah yang mengakibatkan satu orang korban sekarat.

Korban diketahui berinisial HM (17) yang mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan dipukuli dengan stik golf di bagian kepala. Para pelaku tidak berkutik ketika polisi mendatangi rumah dan membawa mereka ke Mapolres Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa tawuran terjadi antara sekolah asal Karawang dengan Subang di Kecamatan Cikampek. Keempat pelaku yaitu SJ, AR, SU dan AD merupakan warga Cikampek dan baru lulus sekolah.

"Para pelaku semua berusia 18 tahun dan baru lulus sekolah tahun ajaran kemarin. Kami tangkap keempatnya di rumah masing-masing,">

Arief menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat keempat pelaku menantang salah satu sekolah di Subang untuk tawuran. Sekolah korban menerima tantangan tersebut.

"Tapi korban tidak mengetahui datang ke Cikampek untuk tawuran. Dia hanya mengantar temannya ke Cikampek," katanya.

Dari Subang korban bersama temannya datang ke Cikampek dan sudah kumpul sejumlah temannya dari Subang. Kemudian terjadi tawuran antar dua sekolah tersebut.

Korban yang baru mengetahui ada tawuran kemudian kabur. Namun nahas bagi korban saat sedang berlari kemudian terjatuh. Korban menjadi bulan-bulanan pelaku. Korban mengalami luka bacokan dan pukulan menggunakan stik golf.

"Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," katanya.

Polisi kemudian bertindak cepat mengejar para pelaku yang menganiaya korban. Setelah mendapat identitas pelaku polisi langsung mengejar ke rumah pelaku.

"Mereka ditangkap saat sembunyi di rumahnya," ucap Arief.

Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Perlindungan Anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network