JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki bebas bersyarat, ini empat fakta dari kasus suap hingga pencican uang. fakta jaksa Pinangki atau yang mempunyai nama lengkap Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dan pencucuian uang yang bebas bersyarat.
Jaksa Pinangki bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tanggerang, Selasa (6/9/20220. Pinangki Sirna Malasari atau dikenal dengan panggilan Jaksa Pinangki akhirnya bisa menghirup udara bebas usai diputuskan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang.
Pinangki telah dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan adanya sisa waktu tersebut, Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2023, tahun depan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kalau Jaksa Pinangki bisa menghirup udara bebas usai diputuskan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang.
Pinangki merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra. Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut 4 fakta Jaksa Pinangki terpidana kasus suap dan juga pencucian uang yang bebas bersyarat.
4 Fakta Jaksa Pinangki
4. Bebas bersyarat
Pinangki telah dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan adanya sisa waktu tersebut, Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2023, tahun depan.
Selama menjalani masa Bebas Bersyarat sampai Bebas Murni, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas), selaku warga binaan yang telah keluar dari Lapas sampai dengan 18 Desember 2024.
3. Putusan banding berkurang jadi 6 tahun
hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum penjara selama 4 tahun.
Hal yang meringankan Jaksa Pinangki adalah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada 14 Juni 2021.
2. Divonis 10 Tahun di Pengadilan tingkat pertama
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki pada Senin (8/2/2021).
Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut. Dimana Pinangki dituntut pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
1. Terima suap dari Djoko Tjandra pencucian uang
Mantan Jaksa itu terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Pinangki diketahui mulai ditahan sejak Agustus 2020. Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
Itulah empat fakta jaksa Pinangki atau yang mempunyai nama lengkap Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dan pencucuian uang yang bebas bersyarat, semoga menambah wawasan pembaca semua.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait