Nafkahi Rp65 Juta Tiap Bulan, Pengusaha Medan Ditipu Istri Nikahi Brondong

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi (Foto: iStock)

MEDAN, iNews.id - Pengusaha asal Medan, Sabar Menanti Sitompul habis-habisan ditipu istrinya, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward. Padahal selama ini, dia masih memberikan nafkah Rp65 juta setiap bulannya.

Selain mengaku masih gadis, sang istri ternyata sudah mempunyai dua anak. Tak hanya itu, sang istri ternyata main belakang menikah lagi dengan berondong.

Padahal, sejak menikah, Sabar tak henti memberikan nafkah kepada istrinya sebesar Rp65 juta setiap bulan. Lantaran merasa ditipu, Sabar pun melaporkan istrinya ke polisi terkait kasus penipuan dan kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (16/6/2022) kemarin, terungkap Sabar dan Santi menikah pada 11 April 2006. Saat itu, Sabar yang merupakan seorang pengusaha berstatus sebagai duda beranak dua. Sementara Santi mengaku sebagai gadis perawan.  

Namun belakangan diketahui jika Santi telah memiliki dua anak. Santi dan Sabar juga memiliki seorang anak dari pernikahan mereka yang kini tinggal bersama Sabar di rumah mereka di bilangan Pondok Surya, Medan Helvetia.  

Pada tahun 2009, biduk rumah tangga Santi dan Sabar mulai bermasalah. Hubungan mereka mulai tidak harmonis dan penuh dengan pertengkaran.  Kondisi itu membuat Santi jarang pulang ke rumah. 

Belakangan diketahui ketidakharmonisan itu dipicu perbuatan Santi yang diduga mulai bermain dengan pria lain bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.  

Meski biduk rumah tangganya tak harmonis, Sabar tetap memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada Santi. Tak sedikit, setiap bulannya Sabar memberikan uang hingga Rp65 juta kepada Santi. 

Dia pun mencoba mempertahankan pernikahannya dengan menasihati sang istri. Namun bukannya mengikuti suaminya, Santi justru sering marah-marah saat dinasihati. Dia bahkan beberapa kali mencoba menganiaya sang suami.  

"Setiap saya nasehati dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut. 

Kemudian pada tahun 2015, ternyata Santi menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan dia juga berpindah agama.  

Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi pada awal tahun 2022. Merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor.  Dia mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke polisi.  

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," katanya. 

Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan. Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network